Kamis, 26 April 2012

PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Keberadaan Komite Sekolah secara kualitatif memang belum sepenuhnya mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
    Faktor penyebabnya antara lain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat dan STAKEHOLDER pendidikan tentang kedudukan, peran dan fungsi Komite Sekolah.
    Komite sekolah merupakan suatu badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan. Badan ini bersifat mandiri dan independen tidak memilikiki hubungan dengan sekolah dan pemerintah lainnya, komite sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan dari badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dan masyarakat.
    Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), tahun 1994 sampai pertengahan tahun 2002 dengan perluasan peran menjadi  BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat yang ada disekitar sekolah, yang peduli terhadap pendidikan. Pertengahan tahun 2002 bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan peresonilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang disebut Komikte Sekolah.
    Komite sekolah secara umum berperan sebagai : 1.Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam satuan pendidikan 2.Pendukung baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. 3.Pengontrol dalam rangka transfaransi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. 4.Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.
    Dalam menjalankan perannya, secara umum Komite Sekolah memiliki fungsi untuk mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat serta melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah  berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat, memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
    Selain daripada itu, Komite sekolah berupaya mendorong orang tua masyarakat berpartisifasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan, menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
    Komite sekolah merupakan media bersama bagi orang-orang yang peduli, ikhlas dan tampa pamrih berjuang untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. Komite sekolah bukan sarana untuk memperoleh status, jabatan, posisi, materi atau hak-hak istimewa (privallage) tertentu. Komite sekolah adalah sarana orang-orang yang ikhlas berkorban dan mau memberi bagi kepentingan pendidikan.
    Oleh karena itu, proses pembentukan Komite sekolah harus dilandasi dengan prinsif-prinsif kerelawanan, kepedulian, keikhlasan kepentingan bersama dan kepercayaan, dilakukan secara tranparan, akuntabel dan demokratis.
    Komite sekolah harus dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau intruksi dari lembaga pemerintah, komite sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam  melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan disekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi tranparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disekolah.@dadangsaeful64

Tidak ada komentar:

Posting Komentar